Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan eksaminasi perkara bebasnya oknum anggota DPRD Tanah Laut SYA (26) dari dakwaan tindak pidana 1,84 gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kita melakukan eksaminasi terhadap berkas itu, apa sih masalahnya bisa bebas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji di Banjarmasin, Jumat.

Dia pun menegaskan masih ada upaya hukum mulai banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga kasasi ke Mahkamah Agung untuk bisa membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Putusan bebas di tingkat pertama Pengadilan Negeri itu biasa. Belum tentu jaksa gagal, siapa tahu tingkat banding atau kasasi terbukti," tuturnya.

Menurut Rudi, kalau JPU tidak yakin tidak mungkin perkara dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi saksi dan bukti lengkap sehingga harusnya perkara bisa dihukum bukan bebas.

Ditanya terkait hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkotika hingga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, Rudi menyatakan tes urine versinya berbeda-beda.

"Ini baru putusan PN, saya rasa tidak perlu dipermasalahkan," cetusnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Rudi menekankan tim JPU harus membuat memori banding atau kasasi dengan baik supaya dakwaan bisa terbukti.

"Harus ada supervisi sama Aspidum, mudah-mudahan nanti terbukti bersalah perkara narkotikanya," ungkap dia.

Diketahui pada sidang putusan 11 November 2021 lalu, SYA lolos dari dakwaan perkara narkotika Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009. Tuntutan JPU terkait dakwaan tersebut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun terdakwa divonis 6 bulan 15 hari karena   terbukti untuk Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin lantaran ketika ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel ditemukan barang bukti sajam.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan berkas pengajuan banding JPU sudah masuk tanggal 15 November 2021.

Diketahui SYA kini sudah tidak lagi menjabat anggota Dewan setelah digantikan pada rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanah Laut sisa masa jabatan tahun 2019 sampai 2024 tanggal 11 November 2021.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021