Kafe Lion Barabai mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) HST karena kembali bikin ulah dengan membuka ruang biliar yang berada di tingkat dua bangunan dengan pintu gerbang dua patung singa itu.

Surat tersebut langsung diserahkan jajaran Dinas PM Dan PTSP bersama dengan SatpolPP, Plt Camat Barabai dan Lurah Bukat saat sidak menanggapi laporan masyarakat pada Kamis (18/11) sore.

Plt Camat Barabai M Ramadlan menyebutkan, kafe milik warga negara Mesir yaitu Hossam Farouk itu menyalahi aturan perizinan pengelolaan usaha. "Ijin usahanya cuma kafe yang menyediakan makanan dan minuman tidak ada tertera membolehkan permainan biliar maupun karaoke," tegasnya.

Menurutnya, SP-2 yang diberikan merupakan teguran keras dari Pemkab HST karena telah menyalahi aturan, jika dalam waktu 15 hari kerja tidak ada tindakan nyata untuk menyesuaikan kegiatan usaha maka akan dilakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan SP-3 dan izin usahanya akan dicabut.

Sebelumnya, belum sempat seminggu buka, kafe tersebut juga langsung disidak Pemkab HST bersama jajaran DPRD karena membuka karaoke yang mana banyak artis joget hingga mendapatkan SP-1 dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021