Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus bentukan DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa akan mencek silang penunggak pajak daerah serta jumlah tunggakan di provinsi tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa Di Kalimantan Selatan (Kalsel) Muharram mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum masa reses anggota DPRD provinsi tersebut, Kamis.

Pengecekan silang tersebut, Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu, bukan berarti tidak percaya terhadap laporan Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) provinsi setempat, tapi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.

"Sebagaimana kita ketahui, tugas dan fungsi anggota legislatif antara lain bidang pengawasan dan anggaran. Dalam hal ini berkaitan pula masalah pendapatan daerah dan pajak daerah," ujar Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu.

Dalam kaitan dengan fungsi anggaran, lanjutnya, DPRD Kalsel melalui Pansus perlu mengetahui kenyataan jumlah penunggak pajak daerah serta besaran tunggakan tersebut secara keseluruhan dan terinci.

"Karena persoalan pajak daerah juga berkaitan dengan pendapatan daerah, yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setempat," lanjutnya..

Sebelumnya terungkap tunggakan pajak daerah di Kalsel tercatat Rp162,7 miliar, sebagian besar atau 70 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua.

Tapi sisanya atau 30 persen belum ada kejelasan bentuk tunggakan pajak daerah tersebut serta para penunggak.

Penunggak pajak daerah itu, menurut wakil rakyat yang bergelar dokterandus dan juga seorang petani tersebut, harus diungkapkan.

Pasalnya selama ini pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel hanya menyebutkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp162,7 miliar, dan 30 persen di antaranya dari perusahaan.

Ia menduga laporan perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan dari usaha mereka. "Seperti laporan dari perusahaan terkesan kurang valid dan semua mengaku tak punya tunggakan," katanya.

Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang energi atau penyalur bahan bakar minyak (BBM) semestinya melaporkan asal barang dagangan tersebut, misalnya dari mana, berapa suplainya dan perusahaan apa saja yang dipasok.

"Dengan lengkap seperti itu, sehingga Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi pendapatan dan pajak daerah dapat mengetahui nomiinal pajak daerah yang harus dibayar," tuturnya.

Padahal, menurut dia, Pansus Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, harus mengetahui semua data` siapa saja yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Dengan adanya data tersebut, Pansus bisa bekerja maksimal dan mampu pula seecapatnya merampungkan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi petugas pemungut dalam melaksankan tugas mereka," demikian Muharram.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015