Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku jambret meresahkan yang kerap menyasar kaum hawa berkendara sepeda motor sendiri di malam hari saat jalanan sepi.

"Tersangka MR ditangkap setelah beraksi di sembilan TKP berdasarkan laporan polisi dari para korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Selasa.

Aksi kejahatan pria 21 tahun itu tak jarang membuat korbannya mengalami luka lantaran terjatuh dari motor saat pelaku menarik tas secara paksa.

Untuk itulah, polisi dengan sigap melakukan penangkapan setelah banyak korbannya melapor baik di Polresta Banjarmasin maupun di Polsek jajaran.

Tim gabungan Polresta Banjarmasin, Polsek jajaran dan Resmob Polda Kalsel membekuk tersangka di rumah kontrakannya Jalan Kelayan A, Gang Srikandi Banjarmasin.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," beber Alfian.

Agar masyarakat tak jadi korban aksi jambret, Alfian pun mengimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati. Terutama para wanita yang berkendara sendiri di malam hari.

"Jadi pelaku beraksi di atas pukul 24.00 WITA sampai subuh dini hari mengintai wanita berkendara sendiri yang membawa tas jinjing," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021