Balangan - (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Kalsel, bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, menertibkan alat peraga sosialisasi Cabup-Cawabup dan Cagub-Cawagub di sejumlah ruas jalan sejak Rabu (26/8).

Kasatpol PP Balangan, Ardiansyah mengungkapkan, penertiban alat paraga baik berupa  baliho, spanduk, dan banner dilakukan sesuai PKPU RI Nomor 2 Tahun 2015.

"Alasan utama karena sudah memasuki masa kampanye yang mana pemasangan alat peraga diatur oleh KPU, selain itu juga karena masa pemasangan baleho dan spanduk sudah melewati batas waktunya," ujar Ardiansyah.

Selain aturan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan kami menertibkan alat peraga sosialisasi tersebut, di antaranya izin pemasangannya sudah kedaluwarsa dan dipasang di zona terlarang, jelas Ardiansyah.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Balangan, Hariansyah mengatakan, setelah ini pihaknya akan aktif dalam mengawasi keberadaan baleho dan spanduk, tidak hanya di daerah perkotaan namun juga perdesaan.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan Panwascam di Balangan mengenai penertiban ini, selain itu juga berkoordinasi dengan para pasangan Cabup-Cawabup bersangkutan," katanya.

Penertiban ini dilakukan, setalah pihaknya berkoordinasi dengan tim pasangan calon peserta pilkada tersebut terkait penertiban alat peraga sosialisasi.

"Puluhan alat peraga sosialisasi itu bisa diambil lagi oleh tim pasangan calon, dengan syarat memperbarui atau kembali mengurus izin pemasangan alat peraga sosialisasi dan menempatkannya di lokasi diperbolehkan sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.


Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015