Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Banjarmasin Iwan Ristianto memastikan, penggusuran rumah lanting yang berada di sungai Martapura di Jalan Sungai Baru akan dilakukan bulan September 2015.
"Sebab anggaran untuk pemberian dana bongkar bagi rumah lanting itu dialokasikan di anggaran pendapatan belanja daerah perubahan ini," ujarnya, di Balai Kota, Rabu.
Menurut dia, sebagian besar pemilik rumah lanting di sungai Martapura itu, bersedia membongkar bangunannya dengan uang kerohiman atau upah bongkar sebesar Rp5 juta perunitnya, yakni, sebanyak 20 unit yang terdata.
"Hanya sebagian kecil saja yang menolak. Ya, bagaimana pun mereka harus mau menerima, sebab ini demi kepentingan pembangunan siring sungai, sebagai program revitalisasi sungai," ucapnya.
Menurut dia, pembebasan sebanyak 20 rumah lanting tersebut masuk paket pembebasan sebanyak 56 buah bangunan penduduk di sepanjang pinggir sungai Martapura dari Jembatan Dewi hingga Jembatan Pangeran Antasari dengan anggaran Rp24 miliar.
Dia mengungkapkan, untuk pembebasan wilayah pinggiran Sungai Martapura di daerah Sungai Baru itu sudah dilakukan dari tahun anggaran 2014 dan 2015 ini.
"Tinggal rumah lanting lagi di sana yang belum digusur, harus cepat dibereskan karena akan digunakan instansi terkait untuk mulai pembangunan siring," tuturnya.
Dikatakan Iwan, bahwa penyelesaian pembebasan daerah pinggir sungai di daerah Sungai Baru masuk prioritas tahun ini, sehingga kelanjutan pembangunan siring dapat diteruskan.
"Kami sebagai petugas pembebasan lahan akan terus berusaha untuk mewujudkan pembangunan itu agar berjalan cepat," tuturnya.
Diungkapkan Iwan, tahun ini untuk kepentingan pembangunan ada sebanyak 11 paket lahan yang akan dibebaskan, termasuk lahan di jalan Sungai Baru itu.
"Tahun ini anggaran pembebasan lahan sebesar Rp77 miliar dari APBD 2015," ujarnya.***1***
(T.KR-SKR/B/J003/J003) 26-08-2015 17:33:38
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015