Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 1226 narapidana pengguna narkotika di Kalimantan Selatan diikutkan pada kegiatan asesmen atau penilaian terpadu tentang tingkat kecanduan terhadap narkoba.


"Para narapidana yang mengikuti penilaian itu akan ditangani oleh tim penilaian terpadu," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, dari hasil penilaian nanti itu akan menentukan apakah narapidana tersebut akan dilakukan rehabilitasi atau tidak.

Bagi narapidana yang lulus dan masuk dalam program rehabilitasi maka akan mendapatkan bonus dari pihak Kemenkumham terhadap masa hukuman mereka.

Untuk bonus pertama, bagi narapidana yang sisa pidananya di bawah dua tahun akan diberikan pembebesan bersyarat dan cuti bersyarat secara class program.

Terus dikatakannya, artinya class program di mana narapidan usai menjalani rehabilitasi maka ia langsung pulang atau dengan kata lain bebas.

Sedangkan untuk bonus kedua, bagi yang sisa pidananya dua hingga tiga tahun tahanan akan maka nantinya akan diusulkan grasi langsung ke presiden.

  Harun terus mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi over crowded di lapas. Ini program strategis dan ditarget untuk tahun ini.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015