Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru terhambat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan. 

"Masih ada miss terkait permintaan audit yang kami sampaikan ke BPK RI sehingga penanganan kasus masih belum ada titik terang," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru Erlianti, Selasa. 

Menurut Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Nala Arjunto, akibat masih belum adanya kejelasan terkait perhitungan kerugian negara dari BPK itu membuat kasusnya masih belum ada kejelasan sejak ditangani dua tahun lalu. 

Padahal diketahui, penanganan kasus sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu dan puluhan saksi yang berasal dari berbagai kalangan sudah diperiksa tetapi hingga sekarang kasusnya masih belum ada kejelasan. 

"Jadi keterlambatan kasusnya karena kendala perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun, kami akan tetap melanjutkan kasusnya hingga tuntas," ujar jaksa perempuan yang baru dua hari resmi menjabat Kasi Pidsus itu. 

Ditambahkan Kasi Intel Nala Arjunto sekaligus menjawab pertanyaan penanganan dugaan korupsi IPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru lebih cepat terungkap dibandingkan kasus dana hibah KONI.

Disebutkan Nala, hal itu karena kasus IPad lebih mudah pembuktiannya bagi tim penyidik kejari, sedangkan kasus dugaan Korupsi KONI agak terlambat, karena penghitungan kerugian negara dari BPK RI perwakilan Kalsel. 

"BPK RI Kalsel harus koordinasi dengan BPK RI pusat yang menangani kasus se-Indonesia sehingga mungkin hal itu yang membuat perhitungan kerugian negara terlambat," ucap Nala dibenarkan jaksa penyidik Danang. 

Dikatakan Nala, pihaknya sudah mencari jalan keluar, agar kasusnya cepat bergulir dan dalam waktu dekat, menyerahkan surat kepada BPK RI meminta penanganan perhitungan kerugian diserahkan ke BPKP Kalsel.

"Kami dalam waktu dekat menyurati BPK RI meminta agar penghitungan kerugian negara kasus KONI dialihkan ke BPKP Kalsel sehingga penanganan bisa lebih cepat agar kasusnya terang hingga penetapan tersangka," ujarnya. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru sebesar Rp6,7 miliar muncul ke permukaan dan mulai diproses oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak awal tahun 2019 lalu.

Penyidik Seksi Tindak Pidsus Kejari Banjarbaru bahkan sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi berasal dari berbagai kalangan mulai dari atlet, pengurus cabor, pengurus KONI Banjarbaru hingga pejabat terkait. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021