Satu Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna istimewa dewan setempat.

"Satu anggota dewan yang baru dilantik yakni Ernawati menggantikan Geriyanto dari Partai Gerindra karena meninggal dunia," kata Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis, di Kotabaru Selasa.

Dia mengatakan, pelaksanaan PAW secara otomatis karena diatur dalam undang-undang. Selain itu juga dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan.

Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan para tamu undangan.

Sementara itu, Bupati Kotabaru Sayid Jafar dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengucapkan atas nama pemerintah daerah ikut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya anggota DPRD  Kotabaru, Almarhum Bapak Geryanto.

"Semoga semua kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan Almahrum selama menjadi mitra pemerintah daerah Allah SWT akan mencatat dan menjadi ladang pahala bagi Almarum," ujarnya.

Sekda juga mengucapkan selamat kepada saudari Ernawati atas dilantiknya sebagai angota DPRD Kotabaru.

Menurutnya, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.

Sebagaimana sumpah/janji yang baru saja saudari ucapkan tadi mengandung makna yaitu tanggung jawab pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

"Saya berharap agar saudari dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dan juga segera dapat menyesuaikan diri, pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," pungkasnya.

 

Pewarta: IHI

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021