Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menyebutkan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer tablet (Ipad) di Sekretariat DPRD Banjarbaru sebesar Rp520 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Banjarbaru Erlianti, Selasa mengatakan, kerugian negara yang lebih dari setengah miliar itu sesuai perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel. 

"Sesuai hasil perhitungan BPKP Kalsel total kerugian negara sebesar Rp520 juta. Istilahnya total loss (kerugian total)," ujar Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Nala Arjunto dan jaksa penyidik Danang.

Menurut Nala, kerugian total yang dimaksud, dalam artian pengadaan IPad yang disiapkan untuk anggota DPRD Banjarbaru sebanyak 30 unit itu dianggap tidak ada nilainya sehingga dihitung menjadi kerugian total.

"Iya, pengadaan IPad yang sudah dibeli sebanyak 30 unit dan sudah disita sebagai barang bukti dianggap tidak ada nilainya. Makanya kerugian negara dinilai menjadi kerugian total," ucap Danang menambahkan. 

Dikatakan Erlianti kembali, pihaknya dalam waktu dekat melakukan rapat bersama tim penyidik kasus IPad itu guna melanjutkan proses kasusnya yang sudah ditetapkan dua tersangka berinial AY dan AS. 

Ditekankan jaksa perempuan itu, dasar penetapan dua tersangka karena sudah terpenuhinya dua alat bukti baik dalam proses penyidikan maupun fakta-fakta yuridis dalam penanganan perkaranya. 

"Hasil ekspose yang dilakukan tim penyidik di depan kajari sepakat diputuskan penetapan dua tersangka atas dasar terpenuhinya dua alat bukti itu," ujar mantan Kasi Barang Bukti Kejari Barito Kuala, Kalsel itu.  

Ditambahkan, penanganan kasus itu terus berproses dan ditargetkan paling lambat dua bulan ke depan masuk tahapan pra penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) disamping pemanggilan saksi dan tersangka. 

"Saksi yang kami periksa sejauh ini sebanyak 14 orang dan tentu seiring proses selanjutnya, saksi-saksi akan kembali diperiksa termasuk tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi," demikian Erlianti. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021