Sedikitnya 101 pengawas dan kepala sekolah (kepsek) jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 60 Tahun 2019 tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi. 

Ke-101 peserta terdiri dari pengawas SD 17 orang, dua pengawas SMP, 34 kepsek SD dan 48 kepsek SMP i mengikuti sosialisasi dibuka Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Zulkipli Yadi Noor,  di Aula Selidah Kantor Setdakab Batola, Selasa (16/11). 

Kegiatan  melibatkan nara sumber Inspektor Kabupaten Batola H Ismet Zulfikar, Irban II Mahendra Saputra dan Irban V Mujiburrahman tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan menginformasikan terhadap Perbup Batola merupakan upaya untuk pencegahan korupsi. 

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari surat KPK Debuti Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat Nomor: B/3865/DKM.00.04/80-82/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Tindaklanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Tingkat Kabupaten/Kota,” tutur Ketua Panitia Pelaksana, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Batola Lulut Widiyanto Putro.

Sementara itu, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Sekda Zulkipli Yadi Noor saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, lembaga pendidikan merupakan basis pendidikan karakter generasi muda Indonesia untuk jangka panjang. 

Dimana pada tatanan ini, sebut dia,  sangat penting menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan.

Disebutkan bupati, sebenarnya tindakan korupsi dalam skala kecil sering dilakukan di lingkungan dunia pendidikan,  seperti penerimaan peserta didik dengan curang, memanipulasi nilai, gratifikasi dan sebagainya.

Karenanya, menurut bupati, sebelum menjadi generasi muda yang tumbuh dan menghadapi kehidupan lebih luas diharapkan lembaga pendidikan harus lebih dulu menanamkan sikap-sikap anti korupsi.

Sehubungan itulah, bupati memandang kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dan strategis. 

Untuk itu,  dia mengharapkan, para peserta benar-benar mengikuti dan memanfaatkan kegiatan hingga tuntas. 

Sehingga, harapnya lagi,  mempunyai persepsi yang sama dalam mengimplementasikan zona pendidikan anti korupsi di sekolah jenjang pendidikan dasar telah tertuang dalam Perbup Batola No.60 Tahun 2019 agar memberi manfaat besar bagi daerah dan masyarakat.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021