Manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan reklamasi penanaman ribuan batang pohon di area bekas tambang ilegal Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Kegiatan reklamasi yang dilakukan PT AGM, Kamis menggandeng Dinas ESDM Kalsel, personel Denzipur 8, Pam Obvit Polda Kalsel, DLH Banjar, serta LSM dari Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia (LPLI).

"Reklamasi di area bekas tambang ini bentuk tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
atau PKP2B," ujar Kepala Teknik Tambang PT AGM Imam Arifyanto.

Ia mengatakan, area Blok I itu sudah lama selesai ditambang oleh PT AGM sejak tahun 2007, namun karena masih menyimpan batubara cadangan sehingga dikeruk oknum yang tidak bertanggung jawab sekitar 2015.

Disebutkan, penambang tanpa izin hanya menggali dan mengambil batubara tanpa bertanggung jawab memulihkan melalui upaya reklamasi, sehingga PT AGM sebagai pemegang konsesi merasa bertanggung jawab.

"Total area bekas tambang ilegal yang direklamasi sekitar 10 hektare dan penanaman kali ini sebanyak 200 batang pohon dari sebelumnya sudah 6 ribu pohon di tanam di kawasan bekas tambang ilegal itu," ucapnya.

Dikatakan, jenis ratusan pohon yang ditanam di kawasan bekas tambang itu terdiri dari jambu mete, sengon buto, jengkol, dan bambu sehingga menjadi bagian dari ribuan batang pohon yang ditanam sebelumnya. 

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel A Gunawan Harjito mengatakan, PKP2B PT AGM sudah sejak 1998, dan untuk di area Blok I ini sudah lama selesai ditambang dan direklamasi.

"Sebenarnya, area setempat sudah dihijaukan lahannya, namun karena keberadaan illegal mining, PT AGM sebagai pemilik PKP2B harus melakukan reklamasi ulang di kawasan itu," ujar Gunawan.

Mengenai pengawasan Dinas ESDM Kalsel, pihaknya memiliki kewajiban melaporkan ke Kementerian ESDM dan kepolisian meski pun kewenangan sudah tidak ada lagi karena diambil alih pemerintah pusat. 

"Namun, jika terjadi illegal mining kami berkewajiban melaporkan dimulai dari laporan perusahaan dan kami sampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM kemudian juga dilaporkan ke polisian," ujarnya. 

Kepala Unit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel Kompol Rokhim S mengatakan, sejak MoU antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020 diiringi membentuk tim gabungan, aktivitas penambang liar berhasil diberantas.

"Kami melaksanakan operasi setelah lima bulan MoU dari Blok 1 hingga Blok 6 dari Kabupaten Banjar sampai Kabupaten HST dan sampai sekarang sudah tidak ada lagi penambangan ilegal di kawasan PT AGM," ujarnya.

Ditambahkan, hasil operasi juga sudah disita 27 alat berat milik penambang ilegal dan diamankan 34 tersangka yang sudah di proses dan diharapkan MoU berlanjut sehingga penegakan hukum bisa diberlakukan.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021