Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mewajibkan syarat tertentu terhadap rumah potong hewan (RPH) sebagaimana Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Viteriner.


Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan di Kotabaru, Minggu mengatakan, dari hasil rapat konsultasi anggota dewan ke Pemprov Kalsel menyimpulkan, setiap daerah diwajibkan mendirikan RPH moderen dan higienis yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah.

"RPH harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), higienis dan dilengkapi dengan peralatan lengkap penunjang pemotongan hewan," kata Gegen.

Sementara di Kotabaru hingga saat ini belum ada RPH milik pemerintah, meski sebelumnya pernah didirikan dengan kondisi yang seadanya. Namun bagi pelaku usaha sektor ini tidak ada yang mau memanfaatkan fasilitas tersebut karena dinilai tidak efisien dan jauh dari pasar.

Faktualnya saat ini, para pedagang daging di Kotabaru lebih memilih menggunakan rumah pemotongan sendiri walaupun sebetulnya jauh dari kata standar, karena baik lokasi dan kondisi RPH tergolong sangat tidak layak.

Kewajiban pendirian sebuah RPH bagi pemerintah daerah, sebenarnya tinggal menunggu keseriusan daerah, karena dari hasil studi banding di Jakarta beberapa waktu lalu, pemerintah pusat siap memberikan bantuan segala perlengkapan RPH yang layak dan standar.

Politisi Partai Amant Nasional (PAN) ini mengungkapkan, jika mengacu pada hasil rapat konsultasi di provinsi dan studi banding di Surabaya beberapa waktu lalu, ada dua solusi yang bisa dilakukan Kotabaru dalam mengatasi permasalahan RPH. Pertama, yakni pemerintah daerah harus mendirikan RPH sebagaimana yang haruskan oleh pemprov.

Kedua, pengelolaan RPH tetap bisa diberikan kepada swasta atau stakeholder dengan catatan harus melengkapi semua yang disyaratkan sebagaimana sebuah RPH yang layak dan memenuhi standar sebagai sebuah RPH.

"Menurut hemat kami, opsi kedua yang sangat realistis untuk dilakukan, teknisnya bisa dengan memasukkan segala pensyaratan tersebut menjadi pasal-pasal dalam draft Raperda, sehingga bagi pelaku usaha wajib memenuhinya bila tetap menggunakan RPH sendiri.

Diketahui sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, Arbani mengatakan, terjadi beberapa perubahan yang dilakukan terhadap draft Raperda, khusus menyangkut penataan rumah potong hewan, karena masih perlu melakukan pengkajian lebih cermat dengan melibatkan beberapa pertimbangan, pasalnya berkaitan dengan kesehatan lingkungan.

Di bagian lain, politisi Golkar ini menyebut, penyempurnaan Raperda juga harus mengakomodir kepentingan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pemasukan bagi kas daerah atau PAD.

Arbani menyampaikan agenda pansus II yang akan mengundang lagi segenap stake holder terkait pembahasna dua Raperda dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang sebelumnya belum dilibatkan, diantaranya dinas pertanian dan perkebunan serta ketahanan pangan.

"Insya Allah dalam bulan ini kita akan sekali lagi rapat dengan mengundang mereka sekaligus finalisasi draft, dan September nanti baru akan disahkan kedua raperda tersebut," kata Arbani.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015