Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Arif, menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016 sudah final, namun pelaksanannya harus terlebih dahulu diterbitkan peraturan bupati (Perbup).


"Dari rapat konsultasi dengan DPRD Kalsel dan Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalsel, mendapatkan penegasan bahwa Permendagri No. 52/2015 sudah diberlakukan, namun harus terlebih dulu dibuatkan payung hukum berupa Perbup bagi pemerintah kabupaten," kata M Arif.

Dijelaskan, rapat konsultasi ke provinsi yang dilaksanakan jajaran Komisi I DPRD Kotabaru itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke biro hukum dan biro keuangan Kemendagri yang digelar sepekan sebelumnya.

Substansi dari rapat konsultasi tersebut, menurut Arif fokus pada teknis pelaksanaan peraturan itu sendiri diantaranya menyangkut tata cara penganggaran dan penghitungan biaya perjalanan dinas bagi legislatif dan eksekutif.

"Jujur diakui bagi kami (legislator), hal ini penting diketahui karena kami tidak ingin dalam melaksanakan tugas justru terjadi defisit yang kemudian kami harus mengeluarkan biaya sendiri," ujar dia.

Atas penjelasan Kemendagri yang dipertegas lagi pihak provinsi, politisi Partai PPP ini mengaku sudah ada kepastian bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas khususnya menyangkut biaya perjalanan dinas.

Dikatakan M Arif sebelumnya, kalangan Komisi I DPRD Kotabaru menggelar konsultais ke Kemendagri biro keuangan daerah dan biro hukum. Fokus pembahasan tentang pemberlakuan Permendagri No.52/2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016.

Pasalnya, sesuai dengan agenda dewan Kotabaru sebagaimana keputusan Badan musyawarah (Banmus)telah menetapkan akan digelar pembahasan tentang persiapan KUA-PPAS 2016 pada 28 Agustus mendatang. Sehingga politisi Partai PPP ini menegaskan, rapat konsultasi di Kemendagri ini dalam rangka persiapan itu.

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan biro hukum dan biro keuangan daerah Kemendagri, ternyata ada perubahan yang sangat signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No53/2014.

Diakuinya, dengan pembatasan biaya perjalanan dinas baik eksekutif dan legislatif sebagaimana yang diatur dalam PMK No.53/2014 menjadikan sejumlah pejabat menjadi terbatas, karena tidak ingin melanggar aturan, sementara tidak mungkin kalau sebagian biaya akan ditanggung dari `kantong sendiri`.

Lebih lanjut mantan pengacara ini menjelaskan substansi dari pemberlakuan Kemendagri No.52/2015 sebagaimana yang dijelaskan biro hukum Kemendagri adalah, dengan terbitnya aturan tersebut maka keberadaan peraturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Perubahan signifikan yang tertuang dalam aturan baru ini menjelaskan, biaya perjalanan dinas bagi eksekutif maupun legislatif adalah biaya real, sedangkan ketetapan uang harian (saku) dibayarkan secara lunsum yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan efisiensi dan lain-lain.

"Sedangkan bagi mereka yang tidak memakai fasilitas baik transportasi maupun akomodasi umum, maka bisa diklaim maksimal 30 persen dari total biaya dengan ketentuan harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," ungkap Arif.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015