Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan mencabut hak seorang narapidana berinisial MN (29) yang terlibat peredaran 4.189 gram atau sekitar 4,1 kilogram sabu-sabu.

"Pelaku telah dilakukan tindakan tegas dengan pencatatan pada buku pelanggaran (register F), hak-hak yang bersangkutan juga dicabut dan untuk sementara harus berada di sel disiplin sebagai efek jera agar tidak ada lagi warga binaan yang melanggar aturan," kata Kepala Divisi Pemsyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Sabtu.

Terungkapnya keterlibatan napi tersebut berkat kerja sama yang baik antara petugas Lapas yang dikomando Kalapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo dengan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).

"Jadi jika disinyalir jaringan melibatkan warga binaan, petugas Lapas langsung bersinergi memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, termasuk BNN," jelas Yuwono.

Seperti keterlibatan MN dalam penyelundupan sabu-sabu dari Kalimantan Barat ke Kalsel yang dilakukan dua orang berinisial MZ (29) warga Tapin dan RB (31) warga Kabupaten Banjar.

Petugas Lapas Narkotika Karang terus melakukan pemantauan, mengamankan yang bersangkutan dan juga melakukan penggeledahan kamar. Hasilnya, didapati adanya ponsel milik bersangkutan dan langsung diserahkan ke BNN menjalani pemeriksaan sekaligus barang buktinya.

Ditegaskan Yuwono, jajarannya berkomitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan dengan sinergi berbagai instansi dalam pengungkapan jaringan baik di luar maupun di dalam Lapas.

Bahkan beberapa hari lalu Kemenkumham Kalsel juga memindahkan dua narapidana mantan pegawai Lapas ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hal itu sebagai wujud sanksi tegas bagi oknum petugas Lapas yang terjerat tindak pidana narkoba selain pemecatan juga dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super ketat bagi kejahatan luar biasa seperti terorisme.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021