Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan saat patroli menangkap seorang pemabuk yang membawa dua jenis senjata tajam, celurit dan pisau.

"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras sedang mengejar seseorang dengan menggunakan dua jenis senjata tajam," tutur Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Tuschad SIK di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Selatan, dan melihat pelaku bernama Rahman alias Injun (26) warga Jalan Rantauan Darat Gang Pembangunan mengejar temannya.

Melihat hal tersebut anggota Buser Polsekta setempat sempat menegurnya namun tidak dihiraukan pelaku dengan sigap polisi langsung mengepung ruang gerak pelaku agar tidak terjadi apa-apa.

Dikatakannya, tidak beberapa lama pelaku yang di bawah pengaruh alkohol itu berhasil diringkus pada Jumat (14/8) sekitar pukul 14.30 Wita beserta barang bukti senjata tajam yang dibawanya.

"Setelah kami tangkap pelaku langsung digiring ke kantor dan dua jenis senjata tajamnya kami sita," ucap Kapolsekta didampingi Kanit Reskrim IPTU Pol Sugiyanto.

Pelaku sedang dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut karena mengancam jiwa seseorang dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Hasil penyidikan sementara penyidik menjeratnya dengan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tentang membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015