Seorang pria  S (45) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena menyebarkan video aksinya melakukan tindak asusila terhadap  pemandu lagu. 

Pelecehan itu dilakukan di sebuah room karaoke di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara, Senin, (1/11/2021). 

"Kasus asusila dan UU ITE, saat ini sedang ditangani," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto, Rabu. 

Karena video itu tersebar, korban kemudian melaporkan tindakan pelecehan itu ke Sat Reskrim Polres Tapin. 

"Setelah kita tangkap, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka sengaja merekam dan menyebarkan kepada teman-temannya dengan motif agar temannya tahu dan bisa ikut gabung," jelasnya. 

Polisi langsung memproses tindak kejahatan itu, saat ini masih tahap pemeriksaan saksi, barang bukti dan meminta saksi ahli terkait perkara tersebut. 
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021