Pengadilan Negeri Tanjung terus mengupayakan peningkatan pelayanan yang mudah dan cepat hingga mengoptimalkan pegawasan melalui berbagai inovasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di Kabupaten Tabalong.

 Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dr Wisnu Widiastuti SH MHum mengatakan upaya mengoptimalkan pengawasan  melalui inovasi HAlO IBU KPN yang bisa  diakses ke nomor telpon dan whatsapp 081253579019.

"Silakan hubungi saya terkait pengaduan pelayanan termasuk jika ada praktik pungli di Pengadilan Negeri Tanjung ," jelas Wisnu saat gelar jumpa pers di Tanjung, Rabu (3/11).

Inovasi HALO IBU KPN sendiri mulai dibuat PN Tanjung sejak Oktober 2021 sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan di PN Tanjung dan layanan ini dibuka selama 24 jam termasuk di luar jam kerja.

 Selain inovasi HALO IBU KPN Pengadilan Negeri Tanjung juga memberikan pelayanan dalam bentuk SMS blast sebagai sarana menyebarluaskan informasi pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses internet melalui gawai mereka.

 Wisnu didampingi juru Bicara PN Tanjung Agrina Ika Cahyani menambahkan terkait penyebarluasan informasi berbagai inovasi pelayanan di PN Tanjung pihaknya juga melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan agar bisa disampaikan hingga tingkat kelurahan dan desa.

Sehingga informasi terkait pelayanan PN Tanjung dapat diakses dan dijangkau seluruh masyarakat di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
 
Foto Antaranews.Kalsel/herlina lasmianti (Herlina Lasmianti)
Termasuk program percepatan pelayanan perbaikan data kependudukan melalui program PEMINTAS (Pelayanan Mudah, Instan dan Tuntas).

 Program ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk melakukan perubahan nama atau data kependudukan dalam satu kali sidang dan data penetapan diunggah ke sistem Disdukcapil setempat.

Sebelumnya juga dibuat portal PN Tanjung yang dapat diakses melalui website www.pntanjung.com untuk memudahkan pengguna layanan menemukan aplikasi sesuai kebutuhan.

 "Untuk mendekatkam pelayanan kita punya aplikasi Eraterang+ dimana pemohon bisa mendaftar melalui email," jelas Wisnu.

Jika pemohonan mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran melalui email bisa datang ke kantor kecamatan untuk memperoleh bantuan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021