Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Lima orang penjabat bupati dan wali kota pada lima kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dilantik setelah Menteri Dalam Negeri menandatangani surat keputusan pengangkatan kelima orang kepala dinas dan badan yang diusulkan.


Pelantikan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi Abdul Karim, yang juga baru dilantik pada Senin (10/8) oleh Menteri Dalam Negeri menggantikan Rudy Ariffin yang telah selesai masa jabatannya pada 8 Agustus 2015, di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis,.

Kelima orang yang dilantik adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel HM Thamrin menjadi Penjabat Wali Kota Banjarmasin yang sebelumnya dijabat oleh Muhidin.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Martinus menjadi Penjabat Wali Kota Banjarbaru yang sebelumnya dijabat Ruzaidin Noor, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan H Isra menjadi Penjabat Bupati Kotabaru yang sebelumnya dijabat Irhami Ridjani.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Rahmadi Kurdi menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Banjar yang sebelumnya dijabat Khairul Saleh, dan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Hawarie mengisi kursi Bupati Balangan yang sebelumnya dijabat Sefek Effendie.

Usai pelantikan, dilanjutkan dengan serah terima jabatan yang dilakukan secara bersamaan dengan bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir.

Pelantikan juga dilanjutkan dengan serah terima tugas dengan istri-istri bupati dan wali kota yang telah berakhir masa tugas kepada istri para penjabat yang baru.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Ardiansyah mengatakan, selain lima kabupaten dan kota tersebut, terdapat dua daerah yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak yaitu Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Tengah, hingga kini belum ada penunjukan dari Kemendagri.

"Untuk yang dua kabupaten masih diproses, karena kan masih lama habisnya," katanya.

Jabatan kepala daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah baru akan berakhir pada 30 Agustus dan Kabupaten Tanah Bumbu berakhir 20 September.

Namun demikian, kata dia, diharapkan penunjukan dan pelantikan penjabat bupati pada dua kabupaten tersebut juga akan segera dilakukan, sebab pada 24 Agustus Komisi Pemilihan Umum Kalsel sudah akan melakukan penetapan para calon yang ikut dalam Pilkada.

"Walaupun masa jabatan bupati kedua daerah tersebut belum berakhir, namun bila ditetapkan untuk kembali menjadi calon bupati pada masing-masing daerah, keduanya harus mengundurkan diri," kata dia.

Mengisi kekosongan selama belum ada penjabat bupati, maka pemerintahan akan dikendalikan oleh sekretaris daerah masing-masing.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015