Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin SSos mempertanyakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/4642/2021.

"Kita pertanyakan kebijakan baru Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam Permenkes Nomor HK 01.07/MENKES/4642/2021," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra itu melalui WA-nya kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (2/11) dinihari.

Ia menerangkan, Permenkes HK 01.07/MENKES/4642/2021 itu menyatakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 28 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan, bagi seluruh penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalsel yang berasal dari wilayah penyebaran COVID-19 yang tinggi diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau di tempat khusus selama lima hari, baru dapat beraktifitas kembali setelah melalui hasil tes Swab (RT-PCR) negatif.

Kebijakan baru Menkes itu menimbulkan tanda tanya bagi Komisi IV DPRD Kalsel, karena kebijakan tersebut tentu akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat di provinsinya, terutama sektor perekonomian.

"Hal tersebut tentu pertanyaan besarnya bagaimana implementasinya? Sejauh mana peran Pemerintah Pusat untuk percepatan penanggulangan pandemi, serta bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah 13 Kabupaten/Kota dalam menjalankan kebijakan baru itu," ujarnya.

"Kita ketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang PPKM Darurat,  ada lima provinsi yang masih tinggi penyebaran pandemi COVID-19 yakni DKI Jakarta (1.062 kasus baru), Jawa Barat (421 kasus baru), Riau (380 kasus baru), Sumatera Barat (300 kasus baru), Jawa Timur (289 kasus baru)," kutipnya.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021