Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat curah yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan total barang bukti sebanyak 55.000 butir obat yang diamankan dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ia tidak mengelak atas kepemilikan barangnya tersebut. Lalu tersangka dengan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Selasa.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Balangan demi menjaga masa depan generasi bangsa. Ia juga mengingatkan kepada oknum-oknum untuk tidak meracuni warga masyarakat di Balangan, karena pihaknya akan selalu bergerak untuk memberantasnya.

Diketahui, kasus pertama diungkap pada Selasa (19/10) sekitar pukul 14.00 Wita, tepatnya di sebuah rumah kontrakan tersangka MHY di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

Sedangkan kasus kedua yang merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama, diungkap pada Rabu (20/10) sekitar pukul 14.00 Wita. Yaitu di rumah tersangka Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang melibatkan dua orang tersangka yakni JMD dan MSR.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021