Alhamdulillah dalam kurun waktu Juni-Agustus 2025 kita berhasil mengungkap sebanyak lima kasus di antaranya pencurian, senjata tajam, peredaran rokok ilegal berbagai merk, penganiayaan dan kasus gas elpijiBalangan (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkapkan sebanyak lima kasus pada periode Juni-Agustus 2025 mulai dari pencurian hingga penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu Juni-Agustus 2025 kita berhasil mengungkap sebanyak lima kasus di antaranya pencurian, senjata tajam, peredaran rokok ilegal berbagai merk, penganiayaan dan kasus gas elpiji,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Selasa.
Baca juga: Terungkap motif baru kasus pembunuhan di Juai Balangan
Andi juga mengapresiasi baik dari jajaran Polsek maupun Polres yang telah bekerja keras dalam menangani berbagai kasus, yang ada di wilayah hukum Polres Balangan.
Kapolres Abdi menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam dalam menangani masalah hukum di Kabupaten Balangan bak itu kasus ringan maupun kasus yang berat sekalipun.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Joko Supriyadi menambahkan, untuk kasus pencurian tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan restoratif justice (RJ) karena mengingat kasus tersebut masuk dalam kategori bisa dilakukan RJ.
Baca juga: DKP3 Balangan gaet polres dan kelompok tani bahas ketahanan pangan
“Tidak menutup kemungkinan kasus pencurian di wilayah Paringin ini dapat dilakukan RJ, asal syarat formilnya memenuhi yang sudah ditentukan,” ujar Joko.
Diketahui, kasus penganiayaan di Kecamatan Batumandi berawal dari pelaku dan korban cekcok di sebuah warung kopi, dan setelah pulang si pelaku menghadang korban di jalan lalu menyerang korban pada bagian tangan kanan dan pinggang.
Setelah korban mengalami luka, pelaku lalu berniat melarikan diri dan tidak sampai 1x24 jam pelaku diringkus jajaran kepolisian setempat di wilayah Kecamatan Batumandi.
Baca juga: Polres Balangan bekuk pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang
Pewarta: Ragil DarmawanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.