Peningkatan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim yang berlebihan dan menyesatkan, bahkan hoaks di berbagai media, termasuk media penyiaran terjadi selama terjadi Pandemi COVID-19.

Kepala Balai POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Hery Priyanto di Amuntai,Sabtu, mengatakan, Balai POM berkewajiban melindungi masyarakat atau konsumen dari peredaran obat dan makanan berbahaya.

"Kita melakukan uji sampel makanan dan obat dan melakukan sidak ke pasar dan toko obat untuk mengetahui kandungan makanan dan obat agar tidak mengandung bahan berbahaya," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, kondisi Pandemi COVID-19.membuat berbagai produsen makanan dan obat-obatan berlomba-lomba berproduksi berbagai produk peningkatan imunitas tubuh dan kebugaran.

Khawatirnya ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi Pandemi dan melihat peluang pasar untuk memproduksi suplemen dan jamu yang tidak teruji dan bersertifikat dari BPOM maupun Balai POM Majelis Ulama Indonesia.

Kondisi ini, katanya, memberikan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Diperlukan perkuatan sinergitas pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan supiemen kesehatan pada media penyiaran, serta upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat di masa pandemi.

Bambang menginformasikan, belum lama ini Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melaksanakan kegiatan “Forum Komunikasi Perkuatan Pengawasan Informasi Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Pada Masa Pandemi” dengan tema ‘Peningkatan Perlindungan dan Literasi Masyarakat di Masa Pandemi melalui Sinergitas Pengawasan Informasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan”.

Kegiatan dilaksanakan secara zoom meeting dengan mengundang pimpinan lembaga penyiaran didaerah, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Kominfo dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil uji sampling dan monitoring   di tiga kabupaten yang berada dibawah pengawasan Balai POM di HSU yakni Kabupaten Balangan,Tabalong dan HSU sendiri ditemukan banyak produk yang kadaluarsa (expired date).

Koordinator kelompok subtansi penindakan Balai POM di Kabupaten HSU Agung Rizky Hario Putro mengatakan sejauh ini belum ada temuan obat tradisional dan suplemen ilegal yang  berkaitan dengan penanganan Pandemi COVID-19.

"Temuan sebatas bersifat umum, seperti produk yang kadaluarsa atau expired, kalau ketersediaan stok obat-obatan tertentu sejauh ini aman dan terjangkau, "kata Agung.

Sementara untuk pengawasan produk makanan, obat-obatan termasuk suplemen dan kosmetik yang marak diperjualbelikan melalui media sosial dan internet diawasi pula oleh Tim Siber BPOM. 

Ia menghimbau konsumen untuk lebih jeli dan berhati-hati membeli produk makanan dan obat-obatan dengan melakukan pengecekan label, apakah terdapat ijin edar dari BPOM, sertifikat/label halal dari MUI dan lainnya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021