Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong mulai melakukan pembenahan menyiapkan diri menjadi Perseroan Daerah PT Air Minum Tabalong Bersinar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan bentuk badan Hukum PDAM Tabalong.

Direktur PDAM Tabalong Abdul Bahit mengatakan telah menyampaikan rencana transformasi badan hukum ini ke Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

 "Transformasi menjadi Perseroda akan makin meningkatkan profesionalitas perusahaan termasuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan," jelas Bahid.

Peningkatan kualitas pelayanan sendiri tetap memperhatikan faktor sosial ungkapnya. Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong baik eksekutif maupun legislatif juga diakui sangat menunjang terhadap perubahan badan hukum ini.

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Ina Yuliana menyambut positif terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 karena PDAM Tabalong menjadi satu - satunya PDAM yang berubah Badan Hukum menjadi Perseroan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dan kedua secara Nasional setelah PDAM Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021