Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin Ikhsan Alhaq menyatakan, banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan satu pun belum ada yang di keluarkan.


"Jadi kita pastikan, Pemkot belum ada mengeluarkan SIUP-MB bagi pemohon, karena belum ada yang memenuhi syarat," ujarnya, saat berada di Balaikota Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, pengeluaran SIUP-MB ini bukan hal yang mudah, bagi pemohon harus bisa memenuhi berbagai persyaratannya, diantaranya surat rekomendasi dari pihak Bia Cukai, yang pastinya ini berkaitan dengan distribusinya baik dari luar hingga ke dalam yang benar-benar diketahui distributor dan peredarannya.

"Banyak surat rekomendasi dari instansi ini dan itu, makanya pemohon sulit melengkapinya, jadi tidak ada yang bisa mendapatkan izin," paparnya.

Diutarakan Ikhsan, sekitar sepuluh permohonan masuk keinstansinya untuk mendapatkan SIUP-MB ini sejak awal tahun lalu, dan ini dampak sangat diterapkannya Peraturan daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol oleh pemerintah kota.

"Pemerintah memang harus sangat teliti mengeluarkan SIUP-MB ini bagi pemohon, jangan sampai daerah ini menjadi ladangnya minuman beralkohol karena banyaknya tempat yang diberi izin," tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada dua tempat yang bisa dikatakan distributor besar bagi perdagangan minuman beralkohol di ibu kota provinsi ini, yakni, Arjuna dan Pulau Baru.

"Kedua distributor minuman beralkohol ini memang sudah lama mendapat izin langsung dari Kementerian Perdagangan RI," ucapnya.

  Sebagaimana diketahui, terang dia, sesuai Perda nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, mana saja tempat yang boleh menyediakan minuman beralkohol, yakni, hotel berbintang tiga, lima, dan enam, pub, diskotek, dan karoke dewasa.   

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015