Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas III Basmi Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, menangkap dua pelaku yang kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membeli barang haram itu kepada pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berserta barang bukti kejahatannya itu diketahui bernama WA (48) dan HS (40) yang keduanya merupakan warga Kusan Hilir.

Kedua pelaku ditangkap pada pada Senin (3/8) malam sekitar pukul 20.30 Wita di Kelurahan Sungai Lembu Kecamatan Kusan, saat pelaku sadang malakukan transaksi narkotika.

Terus dikatakannya, dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu -sabu, empat buah Henphone satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok Merk LA dan uang tunai Rp1.200.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.

Dari hasil penyidikan sementara status pelaku WA dan HS ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan yang ada di Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kami selaku pihak yang berwajib akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan siapa pun yang tertangkap, membawa, memakai, menerima dan mengedarkan barang haram itu maka langsung kami tindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku." tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015