Kotabaru(Antaranews Kalsel) - Pasangan Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Pengadilan Negeri Kotabaru.


"Gugatan yang kami alamatkan ke penyelenggara Pemilu (KPU) tersebut terkait pendaftaran Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati Kotabaru," kata Tim Advokasi Pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin, M Talib di Kotabaru, Selasa.

Dia mengaku sudah memiliki bukti-bukti bahwa pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin bisa maju untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah 9 Desember, namun dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat karena dukungan partai politik yang masih kurang.

Dikatakan, pihaknya telah mengantongi dukungan yang cukup dari pengurus partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Aburizal Bakrie dan Tim Sepuluh.

Dengan dasar itulah, pasangan Sayed Jafar-Bahruddin memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada, karena telah mendapatkan delapan kursi, terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan empat kursi, dan Partai Golkar empat kursi.

Sementara menuntut KPU, Tim Advokasi, lanjut Talib, juga akan melakukan upaya hukum terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki empat kursi, yang mencabut dukungannya kepada pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin.

"Sebelum Pemilihan Legislatif, kami sudah menjalin kerja sama dengan PKS, PPP, dan Golkar untuk membesarkan partai," ujar Sayed Jafar Al Idrus menambahkan.

Namun saat dirinya membutuhkan kerja sama dukungan dari PKS, lanjut Sayed Jafar, dukungan dari PKS malah dicabut.

Talib kembali menegaskan, KPU terburu-buru memutuskan pasangan Sayed Jafar-Bahruddin tidak memenuhi syarat, sebelum melakukan konfirmasi ke Tim Sepuluh, atau pengurus Golkar kubu Agung Laksono.

Ia berharap, dengan adanya bukti-bukti baru ini, KPU bisa memasukkan pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin masuk menjadi kontestan Pilkada yang bakal digelar 9 Desember 2015.

Terpisah, Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru A Gapuri, mengemukakan, KPU Kotabaru telah menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Di antaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Serta PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, juga PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Gapuri mengakui, ada gugatan terhadap KPU dari pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin melalui pengacaranya.

"KPU Kotabaru memiliki garis koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel, dan KPU Pusat, dalam menyelesaikan masalah," ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Juli, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, menyatakan, pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin yang didukung PPP dengan jumlah empat kursi (11,43 persen), tidak memenuhi syarat dukungan.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat terkait pendaftaran pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No.9 tahun 2015 pasal 41 ayat (1).

Dukungan PKS kepada pasangan calon Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono memberikan dukungan kepada pasangan calon HM Alamsyah, ST, M.AP dan H Risdianto Haleng, sedangkan partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie memberikan dukungan kepada pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin.

  Berdasarkan PKPU No.27 tahun 2015 Pasal 36 ayat (8) maka dukungan terhadap kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015