Balangan - (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, Kalsel, segera menertibkan spanduk dan baleho Bakal Calon Kepala Daerah yang sudah tidak termasuk dalam daftar Komisi Pemilihan Umum.

Kepala Satpol PP Balangan, Ardiansyah di Paringin, Kamis menyampaikan peningkatan pemasangan baleho dan spanduk-spanduk di Balangan, terutama baleho dan spanduk pasangan bakal calon.

"Pemkab sudah memperingatkan beberapa pemasang agar menaati aturan, setelah peringatan diberikan, maka para pemasang dianggap sudah memahami aturan dan larangan, ” ungkapnya.

Apalagi, beberapa bakal calon bupati yang baleho dan spanduknya terpasang, berasal dari pejabat pemkab setempat dan kalangan anggota DPRD, seharusnya tahu aturan yang berlaku dan bisa memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan kordinasi kepada instansi perijinan dan instansi-instansi terkait untuk penertiban baleho maupun spanduk tersebut.

"Yang jelas, baleho dan spanduk dari pasangan yang sudah jelas kadaluarsa, yaitu bakal calon yang tidak terdaftar di KPUD harus segera dicabut, selanjutnya yang terdaftar kita lihat lagi perijinan serta aturan pemasangannya, jika tidak sesuai maka kita tertibkan," tegas Kasatpol PP.

Untuk penertiban dan pencabutan baleho dan spanduk tersebut, ia menerangkan akan berkoordinasi dengan Panwaslu atau KPUD dan KP2T setempat.

"Selama belum ada kejelasannya, Satpol PP belum berani menurunkan. Razia sementara hanya diarahkan pada reklame liar yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan," tandasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015