Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 316 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.


"CPNS dari jalur umum 2014 tersebut, terdiri dari, tenaga guru 95 orang, tenga kesehatan 72 orang dan teknis 149 orang," kata Bupati Tanah Bumbu Mardani H Mamming, di Batulicin, Selasa.

Sebelum menerima SK, para CPNS mengikuti apel pagi dan pembinaaan bersama PNS`lain di halaman Kantor Bupati Jl. Darma Praja Gunung Tinggi.

"Atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat khusunya kepada CPNS dengan keterlambatan diterbitkannya SK PNS ini," kata Bupati.

Keterlambatan penerbitan SK pengangkatan ini akan tetap disesuaikan, sehingga untuk pembaayaran gaji PNS akan di rapel sesuai dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam pengankatan CPNS.

Bupati juga mengarapkan kepada para CPNS yang menerima SK, nantinya dapat bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, baik sebagai abdi negara maupun sebagai abdi masyarakat dengan dilandasi nilai pengabdian dan ibadah.

"Untuk menjadi abdi negara dan masyarakat PNS harus memiliki komitmen yang kuat dalam rangka mendukung berjalannya roda kepemerintahan yang baik dan mengimplementasikan melalui sikap dan tindakan yang nyata dengan cara menjauhi segala macam perbuatan yang tercela," katanya.

Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mana salah satunya menyatakan kepda PNS untuk taat pada jam kerja, dan apa bila seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasam yang sah selama 46 harikerja atau lebih maka akan dilakukan pemberhentian dengan hormat. bar di 10 Kecamatan.

Salah peserta dari Banjarmasin yang lulus ikut tes CPNS jurusan umum di Tanah Bumbu lasma mengatakan, pihaknya siap titugaskan dimana saja oleh pemerintah daerah meskipun itu ditrmoat terpencil.

  "Kami akan mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat sebaik mungkin dan bila nantin saya melanggar atura PNS maka kami siap menerima konsekuensin sesuai aturan undang-undang yang berlaku," katanya.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015