Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Dua pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, guna mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Senin mengatakan, dua pasangan independen calon bupati-wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021 itu, yakni M Iqbal Yudianor-Sahiduddin, dan Alpidri Supian Noor-M Syafrin Masrin.

"Pasangan Iqbal-Sahiduddin datang ke KPU sekitar pukul 10.15 Wita dan pasangan Alpidri-Syafrin sekitar pukul 11.15 Wita," jelasnya.

Kedua pasangan dari independen tersebut datang mendaftar, meski sebenarnya keduanya masih memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kekurangan dukungan, yang harus diserahkan paling lambat pada 4-7 Agustus.

Dikatakan, pasangan Iqbal-Sahiduddin kurang 1.611 dukungan, dan pasangan Alpidri-Syafrin memerlukan sekitar 6.000 dukungan lagi. Keduanya harus menyerahkan dua kali lipat kekurangan, menjadi 3.222 dukungan dan sekitar 12.000 dukungan.

Sebelumnya, pasangan mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 Alpidri Supian Noor menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 27.000 lembar pada Kamis (11/6).

Pasangan Iqbal-Sahiduddin sebelumnya menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan sebagai persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015