Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai dalam waktu dekat bakal melakukan pembelian alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yaitu alat pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus.

"Anggaran yang diberikan pemda kepada RSHD memang senilai Rp 9,9 miliar untuk penanganan COVID-19. Sedangkan untuk pengadaan alat PCR ada delapan item termasuk sarana pendukung, setting ruangan untuk laboratorium yang standar, upah tukang yang kerja shift siang malam, ongkos kirim alat dan biaya pelatihan SDM yang akan ditugaskan itu nilainya Rp 3,4 miliar," kata Direktur RSHD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Senin (4/10) di Barabai.

Alat untuk memenuhi peralatan medis di tengah pandemi COVID-19 tersebut pengadaannya sudah berjalan di E-Katalog. Saat ini pihak rumah sakit tinggal menyeting ruangan dan menunggu evaluasi tim visitasi dari Banjarmasin. "Jadi nanti jika ada perbaikan disampaikan di visitasinya," kata Direktur.

Diterangkan Nanda, nantinya alat PCR yang dimiliki RSHD itu akan dikembangkan, tidak hanya untuk pemeriksaan virus COVID-19.

"Bisa juga nanti alat tersebut digunakan untuk memeriksa kromosom dan virus lainnya. Jadi alat ini tidak ada kata menganggur nantinya," tambahnya.

Kata direktur, kalau pakai PCR, 99 persen deteksi virus lebih akurat. Walaupun trend kasus COVID-19 telah menurun, harapannya tetap bisa digunakan sebagai tressing, kalau tes antigen saja terkadang tidak lengkap, namun dengan PCR lebih akurat.

Selama ini ditambahkannya Nanda, kalau ada pasien COVID-19 dari HST tes PCR nya sempat di Banjarmasin, Namun sekarang karena RS di HSU dan HSS sudah punya PCR, maka di bawa kesana. Mudah-mudahan dengan punya alat sendiri, jadi memudahkan warga dan pihak RS.

Sedangkan terkait SDM yang nantinya mengoperasikan PCR itu, dr Nanda menyatakan bahwa penganggaran nya sudah termasuk pelatihan SDM untuk menggunakan alat PCR tersebut.

"Karena anggaran pengadaan PCR sudah include dengan pelatihannya, jadi kalau barangnya sudah ada, SDM nya juga sudah siap," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak RSHD juga menandatangani MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri HST di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kajari HST, Trimo mengatakan dengan adanya kerja sama itu pihaknya bisa memberikan pendapat hukum dan memberikan pendampingan hukum dengan diberikan surat kuasa khusus.

"Contohnya saat ada pengadaan alat kesehatan tadi, ini kami boleh diminta pendapat hukum. Harapannya tidak ada celah hukum yang nantinya yang dapat merugikan negara," tambahnya.

Trimo menegaskan, jika semua kegiatan yang dilakukan RS Damanhuri memiliki implikasi masalah hukum. Untuk itu kerja sama ini diharapkan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan paripurna.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan pihak RS  karena di masa pandemi ini pekerjaan mereka sangat kompleks, karena melayani seluruh warga Murakata," tuntasnya.

Baca juga: Berprestasi, Babinsa Kodim 1002/HST ini dapat potongan tumpeng pertama pada HUT TNI
Baca juga: Angkringan Meratus, rekomendasi tempat santai yang dikelola mahasiswa HST
Baca juga: RSHD Barabai MoU dengan Kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021