Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, akhirnya meningkatkan status Aini alias Du'um (35), terduga penganiayaan yang mengakibatkan Syahri (45) meninggal dunia, menjadi tersangka pembunuhan.

Kapolres Balangan, AKBP Sudrajad Hariwibowo, Kamis (16/7) malam mengungkapkan, dalam kesaksian dan pengakuan tersangka, korban Syahri meninggal dunia karena sabetan parang yang dimiliki tersangka.

Dalam kronologis yang diungkap tersangka Aini alias Du'um, warga RT 01, Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai, lanjut Kapolres, Korban Syahri (45) warga Desa Buntu Karau, Rt 03, Juai, sengaja mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang.

Tersangka Du'um malam itu sedang bekerja sebagai wakar alat berat Eksavator Merk Volvo Type EC 480 DL dengan nomor lambung Rex 609 milik PT RMI, Balangan.

Korban Syahri mendatangi tersangka Du'um, pada Senin (13/7) sekitar jam 20.15 wita, yang saat itu sedang bertugas menjaga alat berat di lahan PT RMI, di Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin.

Saat bertemu, Syahri langsung marah dan menampar tersangka sebanyak dua kali, Du'um sempat mengajak korban untuk membicarakan secara damai dan baik-baik.

Kemudian korban Syahri mencabut sebilah parang, spontan tersangka Du'um merebut parang tersebut dan membuangnya, dan tersangka langsung mengambil parang miliknya dan menyabetkan ke korban Syahri hingga korban terjatuh bersimpuh darah.

Setelah korban tergeletak di atas eksavator, Du'um langsung mengambil kendaraan korban untuk selanjutnya menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Balangan, dan meninggalkan korban serta parang ditempat kejadian perkara.

Masih dari keterangan tersangka Du'um, permasalahannya adalah ketersinggungan serta masalah ekonomi, terutama masalah pekerjaan, dan Syahri merupakan rekan kerja tersangka Du'um.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dimana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, terang Kapolres saat menghadiri acara malam takbiran di Paringin.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015