Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap ratusan pil ekstasi di kotak beras sebagai modus mengelabui petugas.
"Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka berinisial RS ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Selasa (28/9).
Awalnya petugas menemukan tujuh butir ekstasi seberat 2.59 gram. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara hingga didapat lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
"Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu," beber Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kini polisi masih memburu jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan yang bersangkutan hanya sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
"Sedangkan barang dipasok dari luar Kalsel yang masih kami telusuri pengirimannya apakah jalur darat, laut atau udara," ungkap Niko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka berinisial RS ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Selasa (28/9).
Awalnya petugas menemukan tujuh butir ekstasi seberat 2.59 gram. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara hingga didapat lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
"Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu," beber Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kini polisi masih memburu jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan yang bersangkutan hanya sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
"Sedangkan barang dipasok dari luar Kalsel yang masih kami telusuri pengirimannya apakah jalur darat, laut atau udara," ungkap Niko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021