Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mengamankan seorang warga, di Desa Baluti, Kecamatan Kandangan karena tindak pidana narkotika, jenis sabu.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubag Humas, AKP Suherman, di Kandangan, Kamis (30/9), pelaku WTH diamankan Rabu (29/9) sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya.

"Pelaku diamankan personil gabungan Polsek Kandangan dan Sat Resnarkoba Polres HSS dan merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tindak pidana yang dilakukan pelaku," katanya, dalam keterangan.

Dijelaskan dia, setelah pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan rumah yang di tempati pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip kecil yang berisikan barang bukti narkotika.

Narkotika tersebut berjenis sabu yang terselip di dinding rumah kayu yang terbungkus tisu dengan berat 0,43 gram, berikut barang bukti diduga alat isap, handphone, dan dompet warna merah.

Atas perbuatannya pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, sesuai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,  tentang Narkotika.

Baca juga: Warga HSU diamankan kedapatan membawa dua paket sabu

Baca juga: Dalami temuan mayat diduga bunuh diri, begini fakta yang dihimpun polisi

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021