Pihak eksekutif bersama Legislatif terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pada agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah di Gedung dewan, mewakili pihak eksekutif Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi di Amuntai mengatakan, berdasarkan  ketentuan pasal tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 pemerintah daerah bertugas memfasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif lainnya

"Pemda memfasilitasi program P4GN  tersebut dengan menyusun peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya," ujar Husairi.

Husairi mengatakan, secara substansi Raperda tentang fasilitasi P4GN ini kami adopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2019, sehingga sebagian besar muatannya bersifat normatif.

"Kami juga sudah memintakan masukan dari berbagai instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, para Camat, kepala.desa dan lainnya sehingga Perda P4GN mampu menampung aspirasi berbagai persoalan dan upaya mengatasinya," terang Husairi.
 
Rapat Paripurna Dewan mendengarkan penjelasan pemerintah daerah tentang Raperda tentang fasilitasi P4GN di Gedung DPRD HSU di Amuntai, Senin. (ANTARA/ Diskominfo HSU/Eddy A)

Secara khusus, lanjutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten HSU yang akan menggunakan Perda P4GN untuk penanganan masalah narkotika.

Pada Rapat Paripurna juga disampaikan Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pada Raperda ini, semua jabatan pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV yang berada di bawah bidang dihapus, dan dijadikan jabatan-jabatan fungsional.

"Penghapusan jabatan tersebut didasarkan pada kriteria-kriteria penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 25 Tahun 2021," katanya.

Husairi mengatakan, dasar pembentukan, kedudukan, nomenklatur jabatan, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan di susun dengan memperdomani Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021