Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs Agung Budi M di Banjarmasin, Jumat, mengatakan penetapan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka itu tidak ada kaitan politis menjelang Pilkada 2015.

"Kita di sini bicara yuridis bukan politis," ucap Kapolda dan melanjutkan, kasus ini memang ditangani Polda Kalimantan Selatan, namun karena tersangka merupakan kepala daerah sehingga penetapannya dilakukan oleh Mabes Polri.

Bupati Kotabaru ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melakukan pemerasaan terhadap salah satu perusahaan di daerah Kotabaru bukan terkait masalah izin pertambangan.

Sedangkan untuk proses hukum kasusnya hingga Irhami ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 29 saksi.

Atas keterangan saksi itulah maka polisi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E menetapkan Bupati tersebut sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemerasan sebesar lebih kurang Rp17,8 miliar.

Kapolda mengatakan, kasus Bupati Kotabaru terkait dugaan pemerasan dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangan jabatannya untuk mengklaim tanah seluas 35 hektare dengan menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diduga palsu.

"Untuk sementara Bupati tersebut belum dilakukan penahanan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/7)," tutur Jenderal yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Kalsel itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015