Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, mendesak pihak perusahaan batu bara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) segera membuatkan kontrak kerja kepada rekanan yang akan melaksanakan pembangunan yang sudah disepakat.

Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis, menegaskan, segera lakukan kontrak dengan pihak pelaksana, dan bila perlu kita akan panggil pihak STC.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru pada rapat dengan pendapat (RDP) bersama aliansi lembaga swadaya masyarakat, Pemkab Kotabaru dan tim kompensasi, dilaporkan, Jumat.

Sairi mengumpamakan, bahwa dana kompensasi seperti perempuan seksi yang apabila dia berjalan, semua mata akan tertuju melihatnya.

Begitu juga dengan dana kompensasi sebesar Rp700 miliar dari perusahaan PT STC sebagai kompensasi atas diizinkannya menambang batu bara di Pulau Laut Kotabaru. 

Dana kompensasi tersebuit direalisasikan dengan cara bertahap, dan berupa bangunan bukan berupa uang kontan.

Tahap awal, dana kompensasi yang diberikan pihak perusahaan sebesar Rp200 miliar, dana tersebut diperuntukkan membangiujn infrastruktur jalan di sejumlah titik, menyelesaikan pembangunan rumah sakit, dan komplek perkantoran di Sebelimbingan.

Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni, juga mendesak pihak perusaraan PT Sebuku Tanjung Coal segera merealisasikan rencana pembangunan yang sudah disepakati antara pemerintah dan perusahaan.

"Saya ingin kembali meyakinkan perusahaan, bahwa saya akan mengawal langsung masalah dana kompensasi ini," tandasnya.

Departemen Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sebuku Tanjung Coal, Kahrani, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat koordinasi itu kepada manajemen.

"Termasuk masalah kontrak dengan pihak pelaksana pembangunan, semua hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada manejemen untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Pewarta: Imm

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021