Gerakan Lestari Seni (Gelas) Budaya Tapin sampaikan tuntutan aspirasi ke DPRD, salah satunya tentang peraturan daerah (Perda) yang berdampak kepada kelestarian seni budaya daerah.
Ketua Gelas Budaya Tapin M Rizkan Fadhil di Rantau, Kamis, menjelaskan tuntutan pertama mereka agar dilahirkannya turunan dari Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
"Perda itu yang mengkhususkan pada identitas Tapin sebagai induk pegiat kesenian dan kebudayaan seperti Kabupaten Banyuwangi yang mempunyai perda nomor 14 tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Tapin yang di ketuai oleh Wahyu Nugroho Ranoro itu mengakui bahwa produk Perda yang melangkah ke arah pelestarian kesenian dan budaya daerah itu masih belum ada.
Dikatakan anggota komisi II Ihwanudin Husen bahwa pada 2018 lalu pernah diajukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) dan Ranperda terkait pelestarian dan pengembangan budaya, namun semuanya gagal.
"2018-2019 gugur semuanya atau gagal total. Saat itu kita ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel ternyata Kabupaten Tapin tidak termasuk dalam rencana induk pengembangan wisata provinsi," jelasnya.
Dalam pertemuan di gedung perwakilan rakyat itu dikatakan anggota komisi II berjalannya waktu produk Perda yang mengarah ke pelestarian kesenian kebudayaan berbasis pariwisata itu masih terus diperjuangkan.
"Yang pertama berkaitan tentang Perda itu kita tindaklanjuti lagi. Nanti kita adakan audiensi lagi dengan Gelas Budaya untuk hadir uji publik Perda. InsyaAllah besok akan menghadap ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel," ujar Ihwanudin.
Menyikapi pernyataan itu, Gelas Budaya Tapin berharap Perda itu dapat segera terialisasi.
Tuntutan aspirasi lain yang disampaikan Gelas Budaya Tapin dalam pertemuan itu diantaranya, agar dimuatnya bahan pembelajaran di lembaga pendidikan Kabupaten Tapin mengenai kesenian dan kebudayaan daerah tersendiri sebagai perkuatannya dasar dalam perkembangan ke depan.
Poin lain, pembangunan yang dilakukan di daerah agar memuat identitas daerah.
Adanya bangunan khusus dan fokus yang mampu menampung kegiatan kesenian dan kebudayaan di Tapin seperti di Tanam Budaya Kalsel di Banjarmasin.
Dilahirkannya aturan berkenaan dengan setiap dinas dan perusahaan wajib mengadakan pertunjukkan kesenian dan kebudayan daerah Tapin dengan minimal
yang ditentukan.
Diadakannya program dari pemerintah berkenaan dengan desa kesenian dan kebudayaan.
Selanjutnya, diperhatikannya pegiat seni dalam mengembangkan kesenian dan kebudayaan misalnya sekretariat da kelengkapan alat karena ada masih beberapa meminjam d iluar daerah
Dan tuntutan aspirasi yang terakhir, meminta komitmen DPRD Tapin dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua Gelas Budaya Tapin M Rizkan Fadhil di Rantau, Kamis, menjelaskan tuntutan pertama mereka agar dilahirkannya turunan dari Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
"Perda itu yang mengkhususkan pada identitas Tapin sebagai induk pegiat kesenian dan kebudayaan seperti Kabupaten Banyuwangi yang mempunyai perda nomor 14 tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Tapin yang di ketuai oleh Wahyu Nugroho Ranoro itu mengakui bahwa produk Perda yang melangkah ke arah pelestarian kesenian dan budaya daerah itu masih belum ada.
Dikatakan anggota komisi II Ihwanudin Husen bahwa pada 2018 lalu pernah diajukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) dan Ranperda terkait pelestarian dan pengembangan budaya, namun semuanya gagal.
"2018-2019 gugur semuanya atau gagal total. Saat itu kita ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel ternyata Kabupaten Tapin tidak termasuk dalam rencana induk pengembangan wisata provinsi," jelasnya.
Dalam pertemuan di gedung perwakilan rakyat itu dikatakan anggota komisi II berjalannya waktu produk Perda yang mengarah ke pelestarian kesenian kebudayaan berbasis pariwisata itu masih terus diperjuangkan.
"Yang pertama berkaitan tentang Perda itu kita tindaklanjuti lagi. Nanti kita adakan audiensi lagi dengan Gelas Budaya untuk hadir uji publik Perda. InsyaAllah besok akan menghadap ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel," ujar Ihwanudin.
Menyikapi pernyataan itu, Gelas Budaya Tapin berharap Perda itu dapat segera terialisasi.
Tuntutan aspirasi lain yang disampaikan Gelas Budaya Tapin dalam pertemuan itu diantaranya, agar dimuatnya bahan pembelajaran di lembaga pendidikan Kabupaten Tapin mengenai kesenian dan kebudayaan daerah tersendiri sebagai perkuatannya dasar dalam perkembangan ke depan.
Poin lain, pembangunan yang dilakukan di daerah agar memuat identitas daerah.
Adanya bangunan khusus dan fokus yang mampu menampung kegiatan kesenian dan kebudayaan di Tapin seperti di Tanam Budaya Kalsel di Banjarmasin.
Dilahirkannya aturan berkenaan dengan setiap dinas dan perusahaan wajib mengadakan pertunjukkan kesenian dan kebudayan daerah Tapin dengan minimal
yang ditentukan.
Diadakannya program dari pemerintah berkenaan dengan desa kesenian dan kebudayaan.
Selanjutnya, diperhatikannya pegiat seni dalam mengembangkan kesenian dan kebudayaan misalnya sekretariat da kelengkapan alat karena ada masih beberapa meminjam d iluar daerah
Dan tuntutan aspirasi yang terakhir, meminta komitmen DPRD Tapin dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021