Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipastikan segera punya peraturan di sektor perizinan usaha perikanan, dengan akan disahkannya Raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dr Ananda mengungkapkan, Senin, Raperda ini sebenarnya sudah siap sedari kemarin untuk disahkan pada rapat paripurna, namun karena adanya kesalahan teknis maka harus ditunda.

"Ada kesalahan teknis pada drap materi Raperda yang tidak siap pada saat dilangsungkannya rapat paripurna kemarin, maka ditunda pengesahannya," jelas politisi partai Golkar itu.

Dia menyatakan, saat ini drap materi Raperda bisa dikatakan sudah siap 100 persen untuk diparipurnakan, hingga akan segera dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang.

"Kita akan ajukan dalam rapat Banmus nanti, moga sebelum lebaran ini bisa disahkan menjadi perda," ucapnya.

Menurut dia, dalam Raperda ini disepakati semua usaha perikanan nantinya di daerah ini harus mengantongi izin, baik bentuknya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP).

"Sebab kalau tidak mematuhi peraturan ini, pastinya akan ada sanksi, hingga denda Rp50 juta dan kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Dijelaskan dia, pemegang SIUP dan TDUP ini diklasifikasikan, yakni, yang kelasnya usaha perikanannya cukup besar baik perseorangan maupun perusahaan harus mengantongi SIUP nantinya, tapi kalau hanya kelas nelayan dan usaha perikanan kecil hanya cukup milik TDUP.

  "Yang mengantongi TDUP ini, maksudnya usaha mereka hanya berkewajiban dicatatkan pada instansi terkait Pemkot, sebagai laporan," tuturnya.

Sebab ketentuannya, kata dia, badan usaha maupun milik perseorangan yang tidak mencatatkan usaha perikanannya itu keinstansi Pemkot, maka akan tidak diakui dan diberi sanksi.

Apa saja usaha perikanan yang perlu dicatatkan itu, menurut Nanda, adalah usaha penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran.

  Menurut dia, tujuan dibuatnya peraturan ini diantaranya bagi daerah dan masyarakat untuk adanya ketertiban, dan menjadikan usaha yang legal, memastikan kesehatan konsumsi perikanan, dan lainnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015