Pelaihari,(Antaranews Kalsel) – Sebayak 40 calon pegawai negeri sipil  golongan I dan II  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Kategori II Angkatan XIV tahun 2015, di Pelaihari, Senin (29/6).
     

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Laut (BKD Tala) Firmansyah mengatakan, Diklat Prajabatan Katogori II Angkatan XIV 2015 diikuti sebanyak 40 calon pegawai negeri sipil (CPNS) golongan I dan II.
     
Menurut dia, Diklat Prajabatan yang pihaknya selenggarakan di Diklat Bina Loka Hutan Kota Pelaihari tersebut menggunakan pola fasilitas kerjasama antara Pemkab Tanah Laut dangn Badan Diklat Provinsi Kalimantan Selatan.
     
Diutarakannya,  tujuan diadakannya Diklat Prajabatab dari tanggal 29 Juni hingga 4 Juli 2015 tersebut, adalah membentuk CPNS di lingkup Pemkab Tanah Laut agar  memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat.
     
Sementara  Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah dalam sambutannya  dibacakan Asisten III Setdakab Tanah Laut Surya Arifani mengatakan, dalam diri  pegawai negeri sipil  melekat dua fungsi utama yang harus dilaksanakan dengan baiknya.
     
Pertama, sebut bupati, pegawai negeri sipil sebagai penyelenggara Negara,  melekat sebuah tanggung jawab, bagaimana mengatur sebuah pemerintahan yang efektiif dan effisien, dan  mampu menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, akselerasi pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan.
     
Lebih lanjut dia mengemukakan, sebagai penyelenggara negara  melekat sebuah tanggung jawab untuk terus mengembangkan inovasi  baru,  sehingga dapat peningkatan kesejahteraan masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan trend positif.
     
“Ringkasnya sebagai penyelenggara negara  memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk terus berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membangun sebuah pemerintahan yang baik,” terangnya.
     
Fungsi kedua pegawai negeri sipil, sebut dia,  sebagai  pemberi layanan kepada masyarakat, dan  memiliki tanggung jawab untuk senantiasa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
     
Kemudian, jelas dia, setiap pegawai negeri sipil harus mampu menjamin kepastian terhadap pelayanan yang diberikan, baik menyangkut kapastian persyaratan pelayanan, kepastian biaya, kepastian waktu penyelesaian, kepastian pejabat yang melayani, dan lain lain .
     
“Jika kedua fungsi utama tersebut dapat dimainkan dengan  baiknya,  saya yakin  menjadi pegawai negeri sipil professional,” tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015