Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas Basmi Narkoba Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang tukang ojek yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan serta menjual obat daftar G tanpa izin (ilegal) di wilayah kota setempat.

"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan transaksi obat daftar G ilegal jenis Carnoven itu dengan konsumennya," ucap Kapolse Satui IPTU Pol Denny Catur Wardhana di Satui, Jumat.

Ia mengatakan, untuk pelaku yang ditangkap oleh Satgas Basmi Narkoba itu diketahui bernama Budianto als Budi (20) tukang ojek, warga Gang Perintis Rt 06 Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab Tanah Bumbu.

Sedangkan untuk pelaku Budi ditangkap pada Minggu (28/6) malam sekitar pukul 21.00 Wita di tempat tinggalnya setelah tim dari Satuan Tugas Basmi Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku saat bertransaksi.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 319 Butir Carnopen, uang sebesar 453.000 yang diduga hasil penjualan serta Handphone merk Samsung warna putih.

Denny terus mengatakan, usai mendapati barang bukti yang cukup dengan terpaksa pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan digiring ke Polsek Satui guna pemeriksaan.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena perbuatannya memenuhi unsur melanggar tindak pidana," tutur perwira muda yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.

Hasil pemeriksaan sementara atas perbuatan tersangka penyidik yang menangani kasus tersebut menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun.

"Tangkapan ratusan butir obat ilegal jenis Carnoven ini hasil kerja dari Satuan Tugas Basmi Narkoba Polsek Satui yang masuk dalam kegiatan program prioritas 100 hari kerja Kapolri," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Suryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015