Banjaramsin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah meluncurkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalsel dan Kalimantan Tengah, Arif Yanuar pada buka puasa bersama dengan wartawan di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penghapusan sanksi sebagai salah satu upaya untuk melakukan pembinaan terhadap para wajib pajak.

"Pada 2015, kita akan memfokuskan usaha pada peningkatan penerimaan pajak yang bersumber dari wajib pajak orang pribadi, antara lain dengan penghapusan sanksi administrasi," katanya.

Penghapusan sanksi tersebut, kata dia, berdasarkan PMK-29/PMK.03/2015 tanggl 13 februari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi, bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 1983.

Undang undang tersebut mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Melalui penghapusan sanksi tersebut, kata Arif sebagai salah satu upaya pembinaan, sebelum Direktorat Jenderal Pajak menerapkan penegakan hukum.

Menurut Arif, program yang diluncurkan DJP di tahun 2015 disebut sebagai tahun pembinaan wajib pajak dengan dikeluarkannya PMK-91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi.

"Setelah tahun ini kita tetapkan sebagai tahun pembinaan, maka pada 2016 akan ditetapkan sebagai tahun penegakan hukum," katanya.

Saat ini DJP Wilayah Kalsel dan Kalteng, telah bekerja sama dengan lebih dari 500 instasi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan data wajib pajak terkait dengan perpajakan.

Kerjasama tersebut dilandasi atas kesepahaman bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"oleh karena itu, kami menghimbau kepada para wajib pajak agar dapat segera menyampaikan surat pemberitahuan/membetulkan surat pemberitahuan/membayar/menyetor pajak yang terutang untuk memperoleh manfaat penghapusan sanksi administrasi pajak hingga tanggal 31 desember 2015 ini," katanya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai upaya persiapan peluncuran program DJP pada 2016 yang ditetapkan sebagai tahun penegakan hukum.

Bagi masyarakat atau instansi yang belum memahami tentang pelaporan perpajakan, kata dia, pihaknya juga bersedia membuka kelas pelatihan pajak secara gratis.

"Silahkan masyarakat datang ke kantor pajak untuk konsultasi maupun belajar tentang pelaporan pajak ini, semuanya tidak dipungut biaya," katanya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau ke kring pajak 1500200.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015