Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) HST mendatangi kantor DPRD HST untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dinilai memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Barabai.

Ketua BPC HIPMI HST, Muhammad Husaini mengatakan, ada dua aspirasi yang disampaikan, yaitu terkait Perda Pajak yang akan dikenakan lima persen jika omset lebih Rp4 juta. 

"Kami minta  pelaku UMKM tidak disamakan dengan restoran besar, kami akan meminta agar diturunkan minimal 2,5 persen untuk warung kecil," katanya.

Selain itu, jika pajak tetap diberlakukan lima persen, omsetnya yang dinaikkan atau bila omsetnya tetap, berarti persennya yang diturunkan. Intinya ada kebijakan, jangan disamakan antara warung kecil dengan restoran besar.

Aspirasi lainnya, kata Husaini, setiap kegiatan Pemkab melibatkan para pelaku usaha di HST, terutama UMKM.

"Misalnya bila ada tamu dari luar atau ada kegiatan besar, Pemkab bisa memanfaatkan UMKM untuk menyiapkan makanannya atau oleh-olehnya, atau lainnya, sehingga UMKM lebih berdaya," katanya.

Kedatangan mereka disambut baik oleh Ketua Komisi II DPRD HST, H Johar Arifin dan anggotanya. "HIPMI HST menyampaikan aspirasi dan masukan agar pengusaha kecil di Barabai pada masa pandemi ini dapat tertolong. Nanti akan dirapatkan dengan kawan-kawan dewan agar mendapatkan solusi yang terbaik," tutur Johar.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021