Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat anggota kami melakukan razia cipta kondusif di beberapa titik rawan pelanggaran di wilayah ini," tutur Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berserta barang bukti kejahatannya itu diketahui bernama M. Safitri (32) warga Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku sendiri ditangkap pada Selasa (30/6) dini hari pukul 01.00 Wita di Pelabuhan Samudra tanpa sedikitpun melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya.

Ia mengatakan, dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dari tangan pelaku yang tersimpan di dalam kotak

rokok. Selain itu satu unit handphone warna hitam milik pelaku juga turut diamankan.

Dari hasil penyidikan sementara status pelaku M.Safitri ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan yang ada di Polsek, guna

proses hukum.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Sub 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kami selaku pihak yang berwajib akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan siapa pun yang tertangkap, membawa, memakai, menerima dan mengedarkan barang haram itu maka langsung kami tindak tegas

sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku." ucap pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015