Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) untuk percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis agar tidak terkendala proses penegakan hukum.


"Tadi pagi rapat koordinasi dengan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis. Pemerintah sedang mempersiapkan perpres dan inpres untuk percepatan pembangunan proyek infrastruktur  yang intinya bagaimana supaya di bawah ada koordinasi dan tidak muncul hambatan karena tindakan penegakan hukum yang didahulukan yang menghambat semua penyelesaian proyek infrastruktur," katanya dalam Buka Bersama Bappenas, Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pemerintah ingin menyiapkan draf Perpres dan Inpres untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur.

Hal ituPersiapan Perpres dan Inpres tersebut didasari atas keluhan-keluhan kepala daerah yang ingin melakukan proyek pembangunan dan pelaku pembangunan infrastruktur dan belum lagi terkendala rekayasa dari pihak tertentu yang dapat menghambat proyek pembangunan.

"Mereka merasa terganggu saat mau mengeksekusi proyek belum apa-apa sudah dipanggil Kejari (Kejaksaan negeri)," ujarnya.

Ia mengatakan masalah tersebut ingin diselesaikan pemerintah atas arahan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan peraturan presiden dan inpres tersebut akan mengatur prosedur atau mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dan pengawas internal.

"Kalau ada sesuatu yang patut dicurigai atau ada masalah dalam lelang, pengumuman lelang dan sebagainya itu akan diarahkan biar diselesaikan lebih dahulu oleh aparatur internal pemerintah dengan tetap memberi peluang bagi aparatur penegak hukum untuk memantau bukan dengan membolehkan penegak hukum langsung memeriksa berulang-ulang, pemanggilan," ujarnya.

Kedua, pemerintah ingin mengatur agar penegakan hukum tidak mengganggu jalannya proyek pembangunan infrastuktur.

Ia mengatakan dugaan penyimpangan secara administratif tidak oleh menghambat proyek pembangunan. Proyek pembangunan harus tetap jalan tanpa menutup ruang untuk penyelesaian atau proses secara hukum.

"Aparat penegak hukum sering kali langsung masuk memeriksa berulang-ulang. Pimpinan proyek yang diberi kuasa menangani proyek tidak berani mengerjakan pekerjaan, akibatnya banyak proyek pembangunan itu tidak jalan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah ingin agar persoalan hukum tetap ditegakkan dan pembangunan terus berjalan.

Selain persoalan administratif dan penegakan hukum, ia mengatakan perpres dan inpres tersebut juga akan mengatur masalah tanah seperti perizinan dan batasan harganya.

"Harga yang tiba-tiba melonjak walaupun sudah ada aturan yang mengatur pembebasan lahan tetap saja itu masih mengganggu. Hal seperti ini masih dicari lagi hal-hal yang mengganggu dengan tidak mengabaikan azas keadilan," tuturnya.

Ia mengatakan saat ingin membangun proyek, harga tanah langsung melambung tinggi dapat 5 atau 10 kali lipat dari harga normalnya.

"Itu visi Perpres dan Inpres," ujarnya.

Ia mengatakan persiapan perpres dan inpres tersebut ditargetkan dapat selesai secepatnya.

"Target selesai secepatnya mungkin dalam hitungan minggu, tidak sampai satu bulan, paling lama ya bulan depan (Juli)," katanya.

Ia mengatakan persiapan perpres dan inpres tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian termasuk unsur kejaksaan dan kementerian teknis yang berkaitan dengan infrastruktur seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat./e

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015