Pemkab Tanah Laut,  melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dengan  DPRD)l setempat, Senin (13/9).

Rapat Paripurna dipimpin  Wakil Ketua DPRD Tanah Laut  H Atmari itu merupakan  tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Tanah Laut  HM Sukamta dalam pidatonya menyampaikan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Tanah Laut untuk menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

"Mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan perubahan APBD sampai dengan Perda tentang perubahan APBD, penetapan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) maka kita semua tentu berharap agar dilakukan langkah penyelesaiannya," ujar Sukamta.

Sukamta meminta, semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan 2021 secermat mungkin.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, Wakil Ketua DPRD Tanah Laut H Rahimullah, Sekretaris Daerah Tanah Laut Dahnial Kifli, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut serta para kepala SKPD terkait. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021