Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memproses laporan dugaan salah tangkap yang dilakukan anggota Polri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Propam Polda Kalsel sudah memanggil anggota yang bersangkutan untuk diperiksa. Kami tegas makanya langsung diproses," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Ditegaskannya, jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oleh oknum anggota terbukti benar, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kami meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk masalah. Yang pasti, anggota Polri harus profesional dalam menangani perkara, tidak boleh ada kekerasan apalagi salah menangkap orang," katanya pula.
Sebelumnya Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmasin, Barabai, dan Banjarbaru serta rekan yang disebut menjadi korban salah tangkap yaitu M Rafii mendatangi Bidang Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9).
Mereka mengadukan adanya dugaan salah tangkap oleh oknum polisi terhadap rekannya, M Rafii di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Kalsel pada Rabu (8/9).
Dijelaskan Zainuddin, rekannya tersebut dibawa oleh oknum polisi dalam penangkapan yang disebut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Rafii menurut Zainuddin sempat diinterogasi di HST sebelum dibawa ke Polres HSU. Namun saat di Polres HSU, dibebaskan dengan alasan ada pihak yang menjaminkan. Rafii lalu dijemput oleh rekan dan keluarganya.
Zainuddin menegaskan insiden di Sekretariat HMI HST tersebut berpotensi merusak citra HMI khususnya di mata masyarakat sekitar sekretariat.
Pasalnya, insiden tersebut sempat dikira oleh warga terjadi penangkapan tersangka tindak pidana peredaran narkoba.
"Karena saat kejadian itu, sempat ada tembakan peringatan yang membuat warga sekitar berdatangan. Kami ingin masalah ini dituntaskan dan oknum polisi yang menyalahi prosedur ditindak tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Propam Polda Kalsel sudah memanggil anggota yang bersangkutan untuk diperiksa. Kami tegas makanya langsung diproses," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Ditegaskannya, jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oleh oknum anggota terbukti benar, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kami meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk masalah. Yang pasti, anggota Polri harus profesional dalam menangani perkara, tidak boleh ada kekerasan apalagi salah menangkap orang," katanya pula.
Sebelumnya Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmasin, Barabai, dan Banjarbaru serta rekan yang disebut menjadi korban salah tangkap yaitu M Rafii mendatangi Bidang Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9).
Mereka mengadukan adanya dugaan salah tangkap oleh oknum polisi terhadap rekannya, M Rafii di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Kalsel pada Rabu (8/9).
Dijelaskan Zainuddin, rekannya tersebut dibawa oleh oknum polisi dalam penangkapan yang disebut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Rafii menurut Zainuddin sempat diinterogasi di HST sebelum dibawa ke Polres HSU. Namun saat di Polres HSU, dibebaskan dengan alasan ada pihak yang menjaminkan. Rafii lalu dijemput oleh rekan dan keluarganya.
Zainuddin menegaskan insiden di Sekretariat HMI HST tersebut berpotensi merusak citra HMI khususnya di mata masyarakat sekitar sekretariat.
Pasalnya, insiden tersebut sempat dikira oleh warga terjadi penangkapan tersangka tindak pidana peredaran narkoba.
"Karena saat kejadian itu, sempat ada tembakan peringatan yang membuat warga sekitar berdatangan. Kami ingin masalah ini dituntaskan dan oknum polisi yang menyalahi prosedur ditindak tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021