Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai memverifikasi secara faktual terhadap berkas dukungan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.

Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Nur Zazin di Kotabaru, Sabtu mengatakan, verifikasi faktual dimulai 23 Juni hingga 6 Juli 2015 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Berkas yang diverifikasi meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang merupakan dukungan dari calon perseorangan," katanya.

Dia menjelaskan, berkas yang diverifikasi dari dukungan pasangan calon Alfidri Supian Noor-Syafrin Masrin dan pasangan Muhammad Iqbal Yudianor-Syahiduddin.

Sebelumnya, pasangan Alfidri Supian Noor mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 yang berpasangan dengan Syafrin Masrin mantan Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Kotabaru menyerahkan berkas dukungan sebanyak 27.000 pada Kamis (11/6).

Sedangkan pasangan Muhammad Iqbal Yudianor dengan Syahiduddin menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan pada Selasa (16/6).

Terpisah, Ketua KPU Kotabaru M Erfan mengatakan, menurut aturan, bakal calon independen wajib menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru.

Apabila penduduk Kotabaru saat ini berjumlah 314.747 jiwa, maka dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen minimal 26.754 atau dibulatkan sekitar 27.000.

Selain berupa foto copy atau hardcopy, pasangan calon perseorangan juga wajib menyerahkan softcopy atau file atau dokumen copy kartu tanda penduduk.

"Apabila dalam verifikasi nanti petugas menemukan ada dukungan ganda, maka orang yang bersangkutan atau pemilik KTP akan diberi kesempatan untuk memilih ke salah satu calon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas," ujar dia.

Jika nanti pemilik KTP tidak bersedia mengisi formulir, maka KPU menganggap pemilik KTP tidak mendukung ke calon yang bersangkutan.

Apabila hasil verifikasi terakhir, calon perseorangan dukungannya berkurang akibat ganda atau yang lainnya, maka ia`wajib menyerahkan foto copy dua kali lipat dari kekurangannya.

Setelah semuanya terpenuhi, maka calon perseorangan tersebut baru bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati ke KPU bersama-sama dengan calon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik pada 26, 27 dan 28 Juli 2015," paparnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015