Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memutuskan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Efektif adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru ini pada 2022.

Keputusan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin ini sesuai hasil rapat paripurna dewan yang diikuti langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Senin.

Rapat paripurna tersebut perihal persetujuan bersama penetapan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda momor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarmasin.

Menurut Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, ada dua dinas yang dibentuk baru pada perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tersebut, yakni, menyatukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Yakni menjadi satu dinas dengan nama Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin.

Kemudian, tutur dia, dinas kedua adalah dibentuknya Dinas Pemadam Kebakaran. Di mana, bidang pemadam kebakaran adalah bagian dari instansi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Jadi ini dipisah, Satpol PP tersendiri, pemadam kebakaran tersendiri, efektifnya kita inginkan ini pada 2022," ucap Ibnu Sina.

Terkait pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran ini, Ibnu Sina menyampaikan, ini perintah dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

"Ini hasil Rakornas pemadam kebakaran di Riau sekitar tiga tahun lalu, aspirasi itu didengarkan pemerintah pusat, hingga semua daerah diperintahkan untuk membentuk dinas pemadam kebakaran, saat ini sudah tahap kita realisasikan," ujar Ibnu Sina.

Dia menyatakan dibentuknya dinas pemadam kebakaran ini akan bisa efektif, sebab di daerah ini kota provinsi Kalsel ini sangat banyak Badan Pemadam Kebakaran (BPK) dari swadaya masyarakat.

"Ada sekitar 500 BPK di daerah kita ini, tentunya pembinaan terhadap semberdaya ini harus dilakukan pemerintah kota secara khusus, dengan instansi tersendiri," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan pihaknya setuju dengan dibentuknya dinas pemadam kebakaran secara tersendiri ini, karena daerah ini memerlukannya.

Apalagi, tutur dia, musibah kebakaran di kota ini juga tinggi, hingga perlu ditangani serius dengan adanya instansi yang serius dibidang itu.

Pihaknya di dewan pun saat ini, tutur Harry Wijaya, sedang membahas Raperda revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin.

"Jadi dinas pemadam kebakaran nantinya akan betul-betul bisa berfungsi sesuai harapan," ujar politisi PAN tersebut.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021