Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Razia gabungan dari Polsek Batulicin dan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di jalan raya Batulicin kota setempat.

"Kami tangkap dan amankan seorang pemuda yang sengaja membawa senjata tajam janis keris tanpa izin saat kami menggelar razia gabungan," kata Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Batulicin, Minggu.

Ia mengatakan, pelaku tertangkap saat hendak melintas dari Kota Pagatan menuju Kota Batulicin yang rencananya mau ke kampung halamannya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain kedapatan membawa senjata tajam dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbukti pemuda tersebut juga membawa obat-obatan sejenis Dextro sebanyak 23 butir tanpa izin.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan untuk meningkatkan kinerja polisi dan pemberantasan kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu."

Terus dikatakannya untuk pria pembawa senjata tajam dan puluhan butir pil dextro maka dengan terpaksa polisi langsung menggiring pelaku untuk naik ke mobil patroli dan dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum atas tindak pidana yang ia dilakukan.

"Pemuda tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan atas senjata tajam dan puluhan butir pil dextro yang ditemukan anggota saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tuturnya saat didampingi Kapolsek Batulicin IPTU Ferdinand E Numbery.

Kepala Unit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Setiawan Malik menambahkan, dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku pembawa senjata tajam tersebut bernama Lampe (22) laki-laki warga Sulawesi Tenggara.

"Pelaku terpaksa kami lakukan proses hukum dan penahanan badan sesuai dari hasil penyidikan yang dilakukan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Hasil penyidikan sementara pelaku bernama Lampe itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan pada Saptu (27/6) malam pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita dan kegiatan itu melibatkan sekitar 20 personil dari Polsek Simpang Empat dan Polsek Batulicin. Dalam razia itu juga berhasil mengamankan satu buah mobil truck dan delapan unit kendaraan roda dua tanpa memiliki surat kelengkapan.

"Kami akan terus melakukan razia secara rutin dengan waktu dan jam yang berbeda. Ini semua untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta pemberantasan tindak kriminal yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015